Terkait Utang BPJS Ke Rumah Sakit, Ini Pernyataan Resmi BPJS Kesehatan Karawang

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Terkait Utang BPJS Ke Rumah Sakit, Ini Pernyataan Resmi BPJS Kesehatan Karawang

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026


Karawang - Sehubungan dengan  munculnya informasi atau pemberitaan  bahwa BPJS Kesehatan Cabang  Karawang mempunyai hutang pembayaran klaim kepada Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Karawang. 

Kami sampaikan bahwa Informasi atau pemberitaan tersebut muncul setelah BPJS Kesehatan Cabang Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS. Rumondang Pakpahan menjelaskan pada RDP tersebut bahwa yang saat ini muncul adalah adanya Klaim yang diajukan atau ditagihkan kepada BPJS Cabang Karawang yang masih memerlukan konfirmasi dan perbaikan yang bertujuan agar pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan. 

Berdasarkan hasil RDP tersebut, telah disampaikan kepada Fasilitas Kesehatan agar melakukan perbaikan pengajuan Klaim dan Fasilitas Kesehatan akan melakukan perbaikan terhadap klaim yang diajukan beserta melengkapi  jika  ada  kelengkapan administrasi  yang  belum lengkap kepada BPJS Kesehatan  Cabang Karawang sehingga harapannya Klaim yang akan di bayarkan menjadi akuntabel.   

Sebagai informasi, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dinyatakan bahwa Klaim yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan yang tujuannya adalah untuk menguji  kebenaran administrasi  pertanggungjawaban pelayanan yang  telah dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan. Selain ketentuan diatas, tentang verifikasi klaim yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan juga sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Fasilitas Kesehatan bahwa Klaim yang dinyatakan sebagai Klaim Pending atau Klaim yang masih harus dilakukan perbaikan yaitu :  A. Klaim yang memiliki kekurangan bukti pelayanan  B. Klaim yang belum sesuai dengan kaidah pengkodean diagnosis dan prosedur, dan atau C. Klaim yang memerlukan verifikasi lebih  lanjut terkait legalitas atau kelengkapan administrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Selanjutnya setelah klaim di nyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, maka sesuai dengan Peraturan Presiden  Nomor  82  tahun  2018, BPJS Kesehatan  wajib melakukan pembayaran klaim  kepada fasilitas Kesehatan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak di terbitkannya Berita Acara Kelengkapan berkas klaim. (Rls/Tgh')