Tidak Cantumkan Volume Pekerjaan, Diduga Proyek Peningkatan Jalan HS RonggoWaluyo Tabrak Perpres No 12 Tahun 2021

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Tidak Cantumkan Volume Pekerjaan, Diduga Proyek Peningkatan Jalan HS RonggoWaluyo Tabrak Perpres No 12 Tahun 2021

PERJUANGAN NEWS
Senin, 10 Agustus 2026


Karawang - Proyek peningkatan jalan HS. Ronggowaluyo Telukjambe Timur, menuai sorotan publik yang bersumber dari APBD Kabupaten KarawangTahun Anggaran 2026, di Dinas PUPR diduga melanggar prinsip transparansi karena tidak mencantumkan volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan pada papan proyek.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek hanya menampilkan data umum seperti nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, tanggal kontrak, kontraktor pelaksana. Namun, tidak terdapat keterangan mengenai volume pekerjaan, seperti panjang, lebar, dan ketebalan jalan yang sedang dikerjakan dan waktu pelaksanaan.

Padahal, informasi volume merupakan bagian penting dalam papan proyek agar masyarakat dapat mengetahui skala dan rincian pekerjaan yang dilaksanakan menggunakan uang negara. 

Papan proyek harus memuat informasi seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, volume serta nilai anggaran yang digunakan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a menyatakan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip transparansi, salah satunya diwujudkan melalui papan pengumuman fisik di lokasi proyek.

Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama paket kegiatan, sumber dana dan tahun anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, nama penyedia jasa, konsultan pengawas, serta nomor kontrak dan instansi pelaksana.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Mengatur secara lebih rinci tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek untuk setiap pekerjaan yang dibiayai negara, termasuk dana desa, bantuan provinsi, atau hibah. Informasi yang harus ada juga mencakup jangka waktu pengerjaan.

Proyek ini sendiri dikerjakan oleh CV. Ecluedien Lima Bintang dengan nilai kontrak sebesar Rp298.591.000,- dan nomor kontrak  027/10.2.01.0059.10.86 serta tanggal kontrak 01 Agustus 2026.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran karena proyek yang tengah berjalan itu tampak dikerjakan tanpa transparansi yang memadai.

Kalau tidak ada volume, masyarakat jadi tidak tahu berapa panjang atau lebar jalan yang dibuat. Ini kan uang rakyat, seharusnya terbuka," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (06/08/2026).

Warga juga menilai pekerjaan fisik di lapangan terkesan terburu-buru dan tanpa pengawasan ketat, sehingga muncul dugaan adanya potensi penyimpangan volume pekerjaan atau praktik korupsi terselubung.

Keterbukaan informasi publik dalam proyek pemerintah itu wajib. Jika tidak ada volume, dimulai dan akhir pekerjaan maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan," tegasnya.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi terkait alasan tidak dicantumkannya volume pekerjaan dan waktu pelaksanaan pada papan proyek. (Tgh'j)