Diduga Kasus Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas dan Pembelian BBM di DPUPR Bidang SDA Masih Kurang Rp 1,6 Miliar, Kadis Harus Bertanggungjawab Untuk Mengembalikannya Ke Kas Daerah

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Kasus Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas dan Pembelian BBM di DPUPR Bidang SDA Masih Kurang Rp 1,6 Miliar, Kadis Harus Bertanggungjawab Untuk Mengembalikannya Ke Kas Daerah

PERJUANGAN NEWS
Jumat, 25 September 2026


Karawang - Kasus dugaan penyelewangan anggaran perjalanan dinas dan pembelian BBM di Dinas PUPR bidang SDA Karawang bisa dikategorikan korupsi, karena menurut hasil audit BPK RI sudah keluar hasilnya. Eks Kabid SDA dan bendahara sebelumnya dengan tuduhan penyimpangan dana, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2 miliar dari pagu perjalan dinas dan pembelian BBM tahun 2025.

Dari investigasi tim media perjuangan news, diperoleh penjelasan dari hasil pemeriksaan inspektorat, bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPK RI berakhir 9 Juni 2026, namun menurut salah satu pejabat inspektorat mengatakan sudah setor ke kas daerah, sebelum pertanggal  9 Agustus 2026 sebesar Rp 2 Miliar.

"Sudah disetorkan ke kas daerah."ucap pejabat inspektorat.

Masih dikatakan pejabat inspektorat, Seperti yang sebelumnya saya sampaikan, bahwa Pemkab Karawang telah diaudit oleh BPK atas LKPD Tahun 2025, hasil BPK sudah Exit (keluar), dilanjutkan dengan penyusunan laporan hasil peneriksaannya." Timpalnya 

Sementara pernyataan Sekdis BKPSDM, bahwa masih ada kekurangan senilai Rp 1,6 Miliar," singkatnya 

Tim media perjuangan News berharap, APH (aparat penegak hukum) dapat menindaklanjuti fakta yang muncul hasil dari pemeriksaan BPK RI secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu dan yang jadi pertanyaan besar uang pengembalian tersebut pakai uang atau anggaran apa ?

Tim investigasi media perjuangannews, mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap dugaan persoalan tersebut meski telah memeriksa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya berinisial AP, MY, R, T dan C. 
Sorotan itu mencuat lantaran sebelumnya pihak Kejari Karawang dan Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. 

Namun, hingga kini perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum diketahui secara jelas oleh publik.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dugaan ‘sunat’ atau pemotongan anggaran SPPD yang seharusnya diterima oleh pihak yang melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan atau penggunaan BBM untuk kegiatan di Bidang SDA PUPR Karawang.

Sementara untuk kepentingan pemberitaan agar berimbang, Tim media perjuangan news berupaya mengkonfirmasi hal tersebut via telepon whatapps ke Kepala Dinas PUPR H. Rusman namun tidak menjawab. Lebih lanjut, tim media perjuangan news mengkonfirmasi ke sekdin PUPR via WA, hanya menjawab terkait temuan BPK di bidang SDA sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat," singkatnya.

Sangat disayangkan Seharusnya pejabat publik (kadis) tidak boleh menutup diri dari pertanyaan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana negara.

Oleh karena itu seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka terhadap publik, terlebih ketika menyangkut pengelolaan dana publik.

Perlu diketahui, pejabat publik yang enggan memberikan keterangan kepada media dan masyarakat bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Pejabat publik bukan pribadi biasa. la terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Diam saat dikonfirmasi soal dana publik adalah bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan bertentangan dengan semangat UU KIP," 

Selain UU KIP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga secara tegas mengatur bahwa setiap ASN wajib bersikap jujur, terbuka, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menuntut setiap pejabat untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Sikap tertutup pejabat publik seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kinerja terhadap Kadis DPUPR dan Kabid  terkait oleh Bupati Karawang sebagai bentuk pembinaan aparatur,"

Transparansi pejabat publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem pemerintahan yang bersih. la mengingatkan, dalam konteks hukum pidana, diam memang tidak dapat dijadikan bukti bersalah, namun dalam konteks etika publik, sikap itu sangat tidak bijak. 

Selain mendesak kejaksaan, Askun juga meminta Bupati Karawang serta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku unsur pembina kepegawaian untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif berat, termasuk pencopotan terhadap oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Di antara oknum pejabat yang diduga telah diperiksa Kejari Karawang adalah AP yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang yang ketika kasus itu dilakukan masih menjabat sebagai Kabid SDA PUPR Karawang. 

Pada saat menjabat Kabid SDA, AP mengaku sebagai orang bersih dan dengan dalih Pentahelix dia berdalih semua pekerjaan di SDA libatkan sejumlah pihak. 

​"Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya," (Redaksi)