Diduga Praktik Jual Beli Seragam Olah Raga dan Perlengkapan Seragam Sekolah di SMPN 1 Jatisari Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Praktik Jual Beli Seragam Olah Raga dan Perlengkapan Seragam Sekolah di SMPN 1 Jatisari Dikeluhkan Orang Tua Siswa

PERJUANGAN NEWS
Rabu, 23 September 2026



Karawang - Dugaan praktik jual beli seragam baju olahraga plus perlengkapan seragam sekolah terjadi di SMP Negeri 1 Jatisari Kabupaten Karawng. Diduga jual beli baju seragam olahraga dan perlengkapan seragam sekolah yang dilakukan oleh pihak Sekolah untuk murid siswa baru tahun ajaran 2026-2027 dengan harga yang cukup fantastis hingga orang tua murid mengeluh.

Hasil investigasi media perjuangannews dan informasi dari salah satu orang tua wali murid yang tidak mau identitasnya di ungkapkan mengatakan adanya praktik jual baju olahraga dan perlengkapan sergaram sekolah satu paket di sekolah SMP Negeri 1 Jatisari dengan kisaran kurang lebih Rp 700 ribu untuk seragam olah raga sedangkan perlengkapan seragam sekolah (bat, topi, dasi, kaos kaki) kurang lebih Rp 310 ribu. Mirisnya lagi agar tidak diketahui publik sekolahan mengarahkan pembelian seragam olah raga ke Bp. H. Engkus dan untuk pembelian perlengkapan sergaram sekolah dikelola oleh pihak sekolahan.

Padahal, praktik jual beli seragam atau baju yang dibutuhkan di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli olahraga dan batik di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Diakuinya oleh pihak orang tua wali murid, bahwa dirinya merasa keberatan karena harganya yang terlalu mahal untuk sekelas baju olahraga ldan perlengkapan seragam sekolah."cetusnya.

Muncul dugaan adanya "Pungli jual beli seragam baju olahraga dan perlengkapan seragam sekolah antara pihak sekolah.dengan toko yang sudah diarahkan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak sekolah Sekolah SMP Negeri 1 Jatisari yang mengklarifikasinya.

Langsung awak media konfirmasi Kabid Pendas melalui pesan WhatsApp prihal praktik kepsek jual baju seragam olahraga dan perlengkapan seragam sekolah dengan harga yang cukup fantastis, namun Kabid SD & SMP Pa yanto, hanya membalas pesan tersebut, akan mengkonfirmasi kepala sekolahnya.

Padahal sudah jelas pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah pada peserta didik dan atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemdikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021. Hal ini sudah sepatutnya jika menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Redaksi)