Tanggapi Soal Kadus Joki, Camat Telukjambe Timur : Keluarkan Surat Edaran dan Tindak Tegas Kades Tidak Taat Aturan

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Tanggapi Soal Kadus Joki, Camat Telukjambe Timur : Keluarkan Surat Edaran dan Tindak Tegas Kades Tidak Taat Aturan

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 03 September 2026


Karawang -  Ada dugaan di Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur pelanggaran terkait perangkat desa yang tidak sesuai dengan SK dimana orang yang tercatat sebagai kepala dusun kenyataannya bukan orang tersebut sehingga terindikasi melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang batas usia kepala dusun minimal 20 hingga 42 tahun.

Saat dikonfirmasi oleh awak media perjuangannews.com, Rabu (02/09/2026) kekantor kecamatan Telukjambe Timur, Camat Ade Setiawan mengatakan sudah melakukan tindak dengan mengeluarkan Surat Edaran dan fakta integritas untuk seluruh kepala desa yang berada diwilayahnya dan agar mematuhinya bila masih ada yang tidak mentaati surat edaran Camat maka akan ditindak tegas," ucapnya.

"Saya baru dua bulan bertugas jadi camat Telukjambe Timur, tapi dengan adanya persoalan kasus kadis yang tidak sesuai dengan SK maka saya melakukan tindakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan fakta integritas keseluruh kepala desa yang berada di wilayah Telukjambe Timur"

Masih kata Camat Ade Setiawan, kedepan tidak ada lagi kasus yang melanggar aturan hukum soal Kadus yang tidak sesuai dengan SK. Serta menghimbau agar Kepala Desa diwalyah Telukjambe Timur untuk patuh taat terhadap peraturan yang berlaku.

Hasil investigasi media perjuangannews berdasarkan data best dan SK Kepala Dusun (kadis) Desa Sukaluyu Kec. Telukjambe Timur bahwa untuk : 1. Dusun I Kalipandan, Nur Eka Aprilia 2. Dusun II Kalikalapa, Yogi Sumardi 3. Dusun III Rawarengas, Robi Galang Pratama 4. Dusun IV Perumnas, Sandi Indrianto 5. Dusun V Perumnas, Dean R Pratama.

Pantauan dilapangan mengendus praktek joki jabatan Kadus yang tidak sesuai dengan data best dan SK sebagai contoh di kadus IV di Desa Sukaluyu, an.Sandi Indrianto, yang bekerja an. Murtijo  begitu juga didusun 1 hingga dusun V .Desa Sukaluyu dalam SK namanya semua berbeda dan praktek kadus Joki sudah berlangsung lebih dari 5 tahun.(Red/tgh)