Diduga Praktik Jual Beli Seragam Olahraga Dikeluhan Orang Tua Siswa ? Pihak Sekolah SMPN 1 Rawamerta Masih Bungkam

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Diduga Praktik Jual Beli Seragam Olahraga Dikeluhan Orang Tua Siswa ? Pihak Sekolah SMPN 1 Rawamerta Masih Bungkam

PERJUANGAN NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026



Karawang - Ada dugaan praktik jual beli seragam baju olahraga terjadi di SMP Negeri 1 Rawamerta Kabupaten Karawng. Dari informasi yang diperoleh tim media perjuangannews.com jual beli baju seragam olahraga yang dilakukan oleh pihak Sekolah untuk murid siswa baru tahun ajaran 2026-2027 dengan harga yang cukup fantastis hingga orang tua murid mengeluh, Selasa (13/10/2026).

Hasil investigasi media perjuangannews, bertemu salah satu orang tua wali murid yang tidak mau identitasnya di ungkapkan mengatakan adanya dugaan praktik jual baju olahraga di sekolah SMP Negeri 1 Rawamerta dengan kisaran kurang lebih Rp 1,2 juta, dan hampir sebagian merata disekolah tingkat SMP yang ada di Karawang. 

Padahal, praktik jual beli seragam atau baju yang dibutuhkan di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli olahraga dan batik di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Diakuinya oleh pihak orang tua wali murid, bahwa dirinya merasa keberatan karena harganya yang terlalu mahal untuk sekelas baju olahraga."cetusnya.

Muncul dugaan adanya "Pungli jual beli seragam baju olahraga" antara pihak sekolah.dengan toko yang sudah diarahkan.

Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rawamerta Bpk.H. Kateni melalui whatapos tidak menjawab.

Demi keberimbangan pemberitaan, awak media konfirmasi Kabid Pendas melalui pesan WhatsApp prihal praktik kepsek jual baju seragam olahraga dengan harga yang cukup fantastis, namun Kabid SD & SMP Pa yanto, hanya membalas pesan tersebut, akan mengkonfirmasi kepala sekolahnya.

Padahal sudah jelas pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah pada peserta didik dan atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemdikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021. Hal ini sudah sepatutnya jika menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Redaksi)