Kepsek SMPN 1 Telagasari Masih Bungkam, Diduga Sekolah Kongkalingkong Jual Seragam Olah Raga, Tabrak Aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Header Menu


SELAMAT BERKUNJUNG KE LAMAN MEDIA ONLINE - PERS TV - BERITA UNTUK RAKYAT

Kepsek SMPN 1 Telagasari Masih Bungkam, Diduga Sekolah Kongkalingkong Jual Seragam Olah Raga, Tabrak Aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016

PERJUANGAN NEWS
Senin, 19 Oktober 2026



Karawang - Terkait Dugaan praktik jual beli seragam baju olahraga terjadi di SMP Negeri 1 Telagasari Kabupaten Karawang dan hasil investigasi yang diperoleh tim media perjuangannews.com diperoleh informasi dugaan jual beli baju seragam olahraga yang dilakukan oleh pihak Sekolah untuk murid siswa baru tahun ajaran 2026-2027 dengan harga yang cukup fantastis hingga orang tua murid mengeluh, Senin (19/10/2026).

Sesaat bertemu salah satu orang tua wali murid yang tidak mau identitasnya di ungkapkan mengatakan adanya dugaan praktik jual baju olahraga di sekolah SMP Negeri 1 Telagasari dengan kisaran kurang lebih Rp 1,2 juta dan hampir sebagian merata disekolah tingkat SMP yang ada di Karawang. 

Padahal, praktik jual beli seragam atau baju yang dibutuhkan di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli olahraga dan batik di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Diakuinya oleh pihak orang tua wali murid, bahwa dirinya merasa keberatan karena harganya yang terlalu mahal untuk sekelas baju olahraga."ucapnya.

Muncul dugaan adanya "Pungli jual beli seragam baju olahraga" antara pihak sekolah.dengan toko yang sudah diarahkan.

Samoai berita turun, sangat disayangkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Telagasari Bpk. Uus masih belum mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut baik melalui whatapos mau pun telepon. Dan terkait praktik jual beli seragam olah raga, hanya menjawab "Maaf Kang sekolah saya tidak, Orang tua bebas beli di luar. Makanya seragam khas sekolah tidak sama persis. Dan kami tidak mempermasalahkanya meskipun tidak sama persis." Ucapnya.

Perlu diketahui, sudah jelas pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah pada peserta didik dan atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014, bahwa pengadaan pakaian atau seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Larangan jual beli seragam juga dipertegas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (Kemdikbud) lewat Peraturan Kemendikbud 1/2021. Hal ini sudah sepatutnya jika menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

Kami Tim Hukum media Perjuangannews com akan melakukan audiensi dan mendesak Bupati Karawang Untuk melakukan evaluasi bagi seluruh Kepala Sekolah Menengah yang dianggap melawan hukum. (Redaksi)