Karawang — Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Tatang Obet, mengeluarkan pernyataan keras yang mengguncang publik Karawang. Ia mengungkap dugaan pemborosan anggaran di RSUD Jatisari yang berada di bawah kepemimpinan dr. Annisa. Angka yang diungkap membuat dahi berkerut Rp 338 juta hanya untuk sabun pembersih dan alat kebersihan.
"Ini bukan sekadar angka, ini penghinaan terhadap akal sehat publik. Rumah sakit daerah yang seharusnya menjadi teladan efisiensi, justru mencatatkan belanja kebersihan di luar kewajaran. Dan ini terjadi di bawah tangan dingin seorang direktur utama. Kalau ini benar, ini bukan kelalaian, ini kesengajaan yang bisa mengarah ke pidana korupsi," tegas Tatang Obet pada media perjuangannews.com, Rabu (13/08/2025).
Tatang menegaskan, anggaran sebesar itu untuk pos belanja yang relatif kecil adalah sinyal bahaya. “Kalau belanja sabun saja sudah segila ini, apa kabar pos-pos lain yang nilainya jauh lebih besar? Jangan-jangan ini hanya puncak gunung es. Jangan mencuci tangan dengan uang rakyat, apalagi mencuci dosa di balik dalih kebersihan rumah sakit,” sindirnya.
Ia menegaskan, publik berhak menuntut penjelasan rinci: berapa volume pembelian, harga satuan, mekanisme pengadaan, dan siapa saja pihak yang diuntungkan. “Kalau dr. Annisa memilih diam, maka diam itu akan dibaca sebagai pengakuan,” tambahnya.
Menurut Tatang, hal tersebut berpotensi jerat hukum jika audit menemukan indikasi mark-up atau pengadaan fiktif, jerat hukum yang menunggu bukan main-main:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pemborosan adalah pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pejabat dilarang membuat keputusan yang merugikan negara.
3. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) — Pasal 2 dan 3 mengancam pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, plus denda hingga Rp 1 miliar.
4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melarang penggelembungan harga.
"Kalau terbukti, ancaman penjara puluhan tahun itu nyata, bukan ancaman kosong. Uang rakyat itu amanah, dan mengkhianatinya sama saja merampok hak publik," tegasnya.
Tatang Obet menutup pernyataannya dengan mendesak aparat hukum turun tangan segera. “Jangan tunggu sampai barang buktinya hilang atau jejak administrasinya dihapus. Bongkar sekarang. Kalau kasus ini dibiarkan, itu sama saja mengajarkan bahwa pemborosan uang rakyat adalah hal biasa di Karawang. Dan saya pastikan, publik tidak akan diam.” (Jay)
